About

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 25 Desember 2024

Memang Ada Yach Lingkungan Kerja yang Toxic ?

Sebuah pengalaman pribadi yang saya alami sebagai seorang guru dengan segudang cerita, salah satunya tentang lingkungan kerja yang tidak supportif, yach bisa dibilang manajemen toxic atau memang oknumnya yang toxic bisa juga memang lingungannya yang sedang panas.


Sebelum bercerita saya akan jelaskan terlebih dahulu, saya seorang guru yang hoby dengan organisasi, artinya sedikit banyak paham dengan manajemen organisasi. Dan dalam hal kepemimpinan saya memiliki kelebihan, sedikit tegas dan berani.


Sebagai seorang Guru ini kali kedua saya mengalami sebuah benturan dalam organisasi khususnya dilingkungan sekolah, dimana ada oknum yang tidak suka dengan saya dan seakan mau menyingkirkan saya dari sekolah. Cerita ini pertama kali ketika saya mengajar di sekolah swasta dan yang kedua disekolah negeri. Oh, ternyata sama saja, 'ga sekolah swasta atau negeri sama saja, yang namanya konflik internal pasti ada saja. Sikut-sikutan, circle-circlean, padahal mereka Guru, dan entah ini sistem manajemen sekolahnya yang bermasalah atau memang konflik antar personalnya yang kurang paham budaya organisasi.


Konflik pertama ketika saya mengajar di sekolah swasta adalah saya difitnah, memang suasana di sekolah sedang panas karena terjadi benturan kepentingan antara dua kubu, antara kubu pro yayasan dan kubu pro dengan guru. Sedangkan saya dianggap sebagai guru yang pro dengan kubu yang pro dengan guru bukan dengan yayasan. Setiap hari suasana sekolah seakan panas, berbagai macam gosip silih berganti, bahkan tembokpun dapat berbicara. Apapun yang sedang dibicarakan oleh guru langsung sampai ke telinga yayasan. Dan anehnya Yayasan hanya mendengarkan satu telinga tanpa mendengarkan duduk perkara yang sesungguhnya. Yang pada akhirnya datanglah sebuah berita bahwa saya akan dikeluarkan dari sekolah dan tidak akan diperpanjang kontrak oleh Kepala Sekolah yang pro dengan Yayasan. Namun Tuhan berkehendak lain, saya tetap dipertahankan oleh Guru yang tidak pro dengan Yayasan.


Sampai pada akhirnya saya tetap berjuang untuk kemajuan sekolah dengan melakukan marketing penerimaan siswa baru, sampai bertambah setiap tahunnya. Suatu saat saya diminta untuk menjadi karyawan tetap Yayasan, namun dengan berat hati saya tolak, karena saya tahu betul bagaimana guru-guru yang sudah menjadi Guru tetap dan mereka banyak yang dibuang begitu saja karena satu kesalahan, yaitu tidak seiya sekata dengan Yayasan. Apalagi saya yang memiliki tipe selalu membangkang, tentu saja saya menolak dengan berbagai alasan yang tentu sudah saya pikirkan panjang-panjang.


Semakin lama saya semakin paham bagaimana cara kerja manajemen sekolah yang dikelola oleh yayasan. Intinya many oriented (tidak semua ya !). Semua dikelola oleh sanak saudara. Mungkin bagi sekolah-sekolah yang sudah besar dan sudah punya nama saya rasa tidak demikian. Cerita yang saya alami ini karena sekolahnya masih berkembang.


Pada suatu saat saya pindah sekolah ke sekolah negeri, yang dahulu menurut saya sekolah negeri itu bergengsi, gurunya cerdas-cerdas dan memiliki kompetensi profesional dibidangnya. Sekolah ini terbilang sudah lumayan lama berdiri, dan tujuan saya pindah adalah ingin menggali keahlian saya dibidang pedagogik dan kompetensi profesional di sekolah negeri yang menurut saya saya akan dapat berkembang menjadi sosok guru yang profesional.


Ketika awal masuk dan survey, kok biasa saja sekolahnya dengan sarana dan prasarana yang menurut saya tidak sesuai dengan expetasi saya. Tapi ya sudahlah, karena sudah mendaftar saya lanjut saja bekerja. Ditahun pertama saya mulai menampilkan diri saya dimuka umum, sebagai seorang guru baru, ternyata apa yang saya lakukan mulai tidak disukai oleh oknum manajemen sekolah yang memiliki kuasa. Ditahun pertama saya mulai diawasi gerak-geriknya, seakan-akan dicari kesalahan-kesalahan saya. Oknum tersebut memberikan intelejen disetiap kelas untuk memata-matai guru. Mulai terjadi fitnah untuk kali kedua yang terjadi kepada saya. Sungguh miris, dan seakan dunia ini berulang kisahnya. Hanya saja beda tempat dan beda cerita, tetapi intinya sama, apakah ini sebuah ujian ataukah peringatan dari Tuhan.


Setelah 13 tahun saya mengabdikan diri sebagai seorang Guru, banyak hal yang terjadi pada diri saya. Saya pelajari bagaimana sistem manajemen sekolah, bagaimana gaya kepemimpinan kepala sekolah, bagaimana manajemen sumber daya manusianya, bagaimana sistem manejemen dikelas dan bagaimana sistem manajemen siswanya. Saya berfikir mungkin sewaktu mengajar di swasta semua itu wajar, karena sekolahnya masih berkembang, tetapi ketika saya mengajar di negeri, kok, sama saja dan tidak jauh berbeda. 


Miris sekali yang terjadi, saya berfikir buat apa saya disiplin mengajar, berdedikasi dan loyal kepada sekolah, keinginan saya hanya ingin menjadi guru yang baik itu saja, tetapi toh lingkungan tidak menghendaki demikian. Yang ada adalah justru saya yang malah tersingkir. Jika kita melawan sistem justru kita yang akan disingkirkan, artinya mau tidak mau kita harus ikut sistem yang menurut saya tidak supportif.

Senin, 16 Desember 2024

Catatan Seorang Guru Part#1

 Yang Penting Hadir sudah KKM


Sebuah dilematis menjadi seorang Guru, antara integritas atau sistem yang sudah rusak. Inilah fakta sistem pendidikan di tempat saya mengabdi. Atau mungkin cerita ini hanya sebuah kasus ditempat saya mengajar atau mungkin ditempat pembaca juga terjadi. Perlu saya garis bawahi kasus ini tidak terjadi disemua sekolah (diclaimer) ini hanya cerita fakta di satu sekolah dan tanpa perlu saya sebutkan identitasnya. 


Cerita ini bermula ketika akhir semester, setiap sekolah pasti melaksanakan ujian akhir semester, atau mungkin asesmen akhir semester ataupun apa namanya yang membuat bingung guru-guru di Indonesia dengan kebijakan yang selalu berubah. Dan tentu saja sekolah saya juga melaksanakan kegiatan ujian akhir semester tersebut. Dalam teknisnya ujian dilaksanakan dengan dua metode, untuk pelajaran Normatif menggunakan sistem CBT (Computer Based Test) sedangkan non Normatif (Kompetensi Keahlian) menggunakan sistem praktik. Tentu saja saya termasuk yang kedua yaitu pelajaran kompetensi keahlian, karena keahlian saya pada bidang kompetensi keahlian (tanpa perlu saya sebutkan kompetensinya). Sebagai sekolah yang berfokus pada kejuruan tentu saja seharusnya bidang keahlian dijadikan prioritas. Yang artinya menurut saya, siswa harus memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya dan yang lebih paham tentang penilaian dan bagaimana sistem penilaian serta bagaimana gurunya memberikan nilai yang pasti guru kompetensi keahlian yang lebih paham. Sampai disini sudah paham ya?


Hingga suatu saat usai ujian dilaksanakan, hanya sebagian siswa yang mengikuti ujian praktik dan sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada satu pun siswa yang memiliki niat dan tekad untuk memperoleh nilai (dalam hati bertanya yang butuh nilai siswa apa guru). Yach, memang sudah zamannya seperti ini atau ada yang salah ? Kok, jadi gurunya yang mencari siswa (bertanya kepada siswa, "nak, kapan mau ujian ?") seakan mengemis kepada siswa untuk mengikuti ujian. Toh siswanya santai aja, seakan tidak butuh nilai. Sampai disini sudah paham kan ?


Dan tibalah upload nilai ke sistem, dan saya memberikan nilai sesuai dengan kemampuan siswa. Dan ternyata ...inilah jawaban dari seorang guru wali kelasnya 

@#%#@#$)(*&^&^%#$%

terjemahannya ......

Intinya gini, jangan kasih nilai di bawah KKM, anak sudah hadir 90% saya sudah KKM.

Wah,...hebat betul sistemnya, dimana integritas sistem penilaiannya? buat apa diadakan ujian kalau toh nilai hanya diukur dengan kehadiran. Capek-capek buat soal, sudah cape ujian praktik, sudah cape ngawas, bahkan waktunya tidak hanya satu hari, bisa seminggu jika praktik.


Sekarang saya jadi dilematis, antara integritas atau yach cukup lah dengan anak hadir sudah dapat nilai.

Cara menghilangkan tulisan Recomended di Blog

 Copy paste code dibawah ini pada settingan mode add CSS


.goog-inline-block.dummy-container div, .goog-inline-block.dummy-container div iframe ssyby, .goog-inline-block.dummy-container div iframe{
width: 33px !important;


kemudian simpan

Cara Menghapus Header Blog

 Cari code seperti dibawah ini :


<'b: widget id= 'header 1' terkunci = 'false' title = 'TitleOfYourBlog (Header)' type = 'Header' />

kemudian hapus code tersebut.
selanjutnya simpan

Cara Membuat Search Engine di Blog

 Caranya buat gadge baru kemudian copy paste code di bawah ini :


<form action="http://nama-blogmu.blogspot.com/search"
method="get"> <input class="textinput" name="q" size="30" type="text"/> <input value="search" class="buttonsubmit" name="submit" type="submit"/></form>

kemudian ganti tulisan berwarna merah dengan alamat blog Anda. Kemudian simpan

Cara Menghilangkan Tanggal Postingan

 Cari code di bawah ini :


margin: $(date.header.margin);

kemudian tambahkan di depannya code di bawah ini :

 visibility: hidden;

maka hasilnya akan seperti ini :

 margin: $(date.header.margin); visibility: hidden;

kemudian simpan

Cara Menghilangkan Tombol Facebook,Blog,Twiter di Blog

 

Cara Menghilangkan Tombol Facebook,Blog,Twiter di Blog

Cara Menghilangkan Tombol Link Facebook,Blog,Twiter di Blog.
Dibawah ini gambar Tombol link yang terdapat pada posting blog yang akan kita hilangkan.
Langkah-langkahnya seperti biasa anda login/ masuk pada blog kemudian pilih Rancangan

Setelah keluar gambar seperti di atas pilih Edit pada Posting blog maka akan keluar gambar seperti dibawah
Kemudian setelah itu kosongkan ceklist pada  Tampilkan Tombol Berbagai terakhir Save.

Cara untuk menghilangkan link pada blog

 Cara untuk menghilangkan link pada blog adalah :

  1. Masuk pada mode HTML
  2. Cari code Underline
  3. Kemudian ganti code tersebut dengan no
  4. Lalu simpan

Cara Reset Printer Canon IP2770

 Cara Reset Printer Canon IP2770

  1. Berpikir dan mencari info selama 2 malam
  2. Printer dalam keadaan mati (kabel Power dan USB tersambung)
  3. Tekan dan tahan tombol RESUME 2 detik, kemudian tekan tombol POWER sampai lampu hijau nyala (saat menekan tombol POWER, …tombol RESUME jgn dilepas dulu)
  4. Kemudian lepas tombol RESUME, tapi jangan lepas tombol POWER.
  5. Sambil tombol POWER masih tertekan, tekan tombol RESUME 5 kali (jeda 1-2 detik/1 kali tekan). Led akan menyala bergantian orange hijau dengan nyala terakhir orange. (jangan sampai keliru 4x karena printer akan mati total yang sifatnya sementara)
  6. Lepaskan kedua tombol bersamaan.
  7. Led akan blink sebentar kemudian akan nyala HIJAU.
  8. Komputer akan mendeteksi device baru (printer akan kedetek Found new hardware = canon device), abaikan saja ….
  9. Keadaan ini menunjukkan printer iP2770 dalam keadaan SERVICE MODE dan siap direset.

Point 1 kayaknya ga usah deh ya…

Download Softwarenya disini lalu cari tombol downloadnya. free tanpa password tanpa pandang bulu, tanpa pandang usia, tanpa beda pandangan, tanpa berpandangan haha… bukan ziddu, bukan rapidshare bukan pula site download yang harus menunggu dan memasukan kode verifikasi…, langsung download… kemudian ikuti petunjuk dibawah ini :

  1. Exctract File Resetter pixma iP2770.
  2. Siapkan 2 kertas di printer (ini untuk print pada waktu proses reset).
  3. Jalankan program Resetter iP2770
  4. Klik “MAIN”, maka printer akan berproses, kemudian iP2770 akan print satu halaman dengan tulisan ” D=000.0 “
  5. Klik ” EEPROM Clear “.
  6. Kemudian klik ” EEPROM “, dan printer akan print hasil Resetter iP2770. Salah satu barisnya tulisannya sbb: “TPAGE(TTL=00000)”
  7. Matikan Printer dengan menekan tombol POWER.
  8. Selesai…

Pada kasus lain, setelah klik “MAIN” pada software reseter, printer tidak menunjukan pergerakan apapun (tidak ngeprint), lanjutkan aja ke “EEPROM CLEAR” dan seterusnya.

Setelah melakukan langkah diatas… matikan printer dan hidupkan kembali.

Reset printer selesai!

Maksud dari mati sementara jika menekan tombol 4x adalah selama kurang lebih 30 menit kondisi printer tidak dapat di apa-apain, dan setelah 30 menit printer dapat dihidupkan kembali.

Baiklah… semoga berhasil.

TIPS SEHAT RAMADHAN

 TIPS SEHAT RAMADHAN



Tanpa terasa bulan Ramadhan akan segera tiba. Ramadhan merupakan bulan di mana setiap muslim belajar untuk mengendalikan diri. Makna yang lebih luas dari sekedar menahan diri dari makan dan minum.

Untuk menjaga kesehatan selama berpuasa, pada artikel kali ini saya akan memberikan 5 tips sehat puasa ramadhan.Silakan disimak.

1. Makanlah “Karbohidrat Kompleks” Saat Sahur
Mengingat berjam-jam berpuasa, kita harus mengkonsumsi apa yang disebut dengan 'karbohidrat kompleks ' atau makanan yang lambat dicerna oleh tubuh, sehingga bisa mengurangi lapar pada siang hari. Seperti yang ditemukan dalam beras, gandum, kacang-kacangan.

Makanan-makan yang diperlukan selama bulan berpuasa diantaranya Roti, sereal, susu, ikan, daging, unggas, sayur dan buah. Bahkan asupan buah-buahan setelah makan sangat dianjurkan.

2. Makanlah Glukosa Saat Buka
Setelah seharian menahan lapar dan dahaga tentunya energi kita terkuras, untuk memulihkan energi kembali, saat berbuka makanlah karbohidrat sederhana yang terdapat dalam makanan manis. Makanan yang mengandung gula mengembalikan secara instant energi kita yang terkuras seharian.

Kurma adalah makanan yang paling direkomendasikan. Selain mengandung gula, kurma juga mengandung serat, karbohidrat dan magnesium. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW kurma banyak dikonsumsi saat berbuka puasa dan telah menjadi Sunnah Rasul.

3. Hindari Fast Food
Kurangi Makanan Cepat Saji dan gorengan. karena jenis makanan tersebut dapat menyebabkan gangguan pencernaan, nyeri di ulu hati, dan masalah berat badan.

4. Konsumsi Cukup Air
Konsumsi air dan jus antara berbuka dan tidur untuk menghindari dehidrasi dan untuk detoksifikasi sistem pencernaan saat berpuasa. Hindari asupan kafein dalam jumlah besar terutama saat sahur.

5. Tetap Olahraga
Melakukan olahraga ringan seperti peregangan atau berjalan kaki saat berpuasa sangat disarankan. Selain membantu menjaga berat badan, olahraga juga berfungsi untuk memperlancar peredaran darah dan menjaga kebugaran tubuh anda.

Itulah 5 tips sehat puasa yang saya sajikan khusus untuk sobat blog tips kesehatan, khususnya yang beragama Islam.

CARA MENYEMBUNYIKAN NAVIGATOR BAR

 CARA MENYEMBUNYIKAN NAVIGATOR BAR


Navbar adalah fasilitas yang dimiliki oleh Blogger/blogspot, bentuknya berupa kotak kecil memanjang kesamping yang letaknya berada di bagian paling atas dari blog yang fungsinya antara lain untuk mulai melakukan Sign In/out atau bisa juga membuat Blog baru. Navigation Bar juga bisa digunakan untuk melaporkan kecurangan atau tindak kejahatan weblog yang dilakukan oleh seorang blogger, misalnya kontent blognya yang melanggar TOS atau hal-hal yang dianggap merugikan orang lain.


Namun ada beberapa blogger yang merasa akan lebih enak jika melihat tampilan blognya dalam keadaan bersih tanpa harus ada bagian mencolok di bagian atas blognya sendiri (NavBar). Karena itu, kadang para blogger menghapus NavBar tersebut. Pertanyaannya adalah: Apa tidak melanggar Term of Service (TOS) dari Blogger.com?
Sejauh ini, banyak blogger yang telah menghilangkan Navbar mereka dan tidak juga mendapat teguran dari blogger. Artinya, bisa dilakukan. Toh di TOS Blogger sendiri juga tidak ada aturan yang cukup detail tentang hal ini.

Nah, bagaimana menghilangkan Navigation Bar?
Ada beberapa penyedia template yang memang sudah tidak ada NavBar-nya. Namun bagi kamu yang memakai template yang masih ada NavBarnya dan ingin menghilangkannya maka inilah caranya.

1. Kamu harus Login dulu di Blogger.com / Blogspot.com
2. Trus Pilih Layout --> Edit HTML
3. Copy script berikut ke dalam tag head


#navbar-iframe {
display: none !important;
}


contohnya sebagai berikut :
-----------------------------------------------
Blogger Template Style
Name: Son of Moto (Mean Green Blogging Machine variation)
Designer: Jeffrey Zeldman
URL: www.zeldman.com
Date: 23 Feb 2004
Updated by: Blogger Team
----------------------------------------------- */

#navbar-iframe {
display: none !important;
}

/* Variable definitions
====================

4. Kemudian simpan.

Selamat Mencoba.....!!

Guru dn Kurikulum

Guru dn Kurikulum



Guru dan kurikulum adalah komponen penting dalam sebuah sistem pendidikan. Keberhasilan atau kegagalan dari suatu sistem pendidikan sangat dipengaruhi oleh dua faktor tersebut. Sertifikasi tenaga pendidikan dan pengembangan kurikulum yang belakangan ini tengah dilakukan adalah upaya untuk memperbaiki sistem pendidikan melalui dua aspek di atas.

Dalam tulisan ini, penulis ingin menyoroti peran guru dan kurikulum dalam sistem pendidikan nasional. Di sini penulis akan memaparkan kondisi yang ada dan perlunya dilakukan usaha untuk memperbaikinya. Analisis yang dilakukan di sini berdasarkan pengalaman penulis dalam pengajaran dan pengembangan buku pelajaran berbasis kurikulum.

Dicari, Guru yang Profesional

Guru adalah komponen penting dalam pendidikan. Di pundaknya siswa menggantungkan harapan terhadap pelajaran yang diajarkannya. Benci atau sukanya siswa terhadap suatu pelajaran bergantung pada bagaimana guru mengajar. Saya katakan bahwa guru adalah ujung tombak dalam sistem pendidikan. Sebagai ujung tombak, tentu kita sangat berharap kepada peran guru dan kharismanya di hadapan siswa.

Sekarang, mari kita tengok bagaimana peranan guru di kelas. Kita harus berani mengakui bahwa guru berperan besar dalam menjadikan sebuah pelajaran di sekolah sulit dan tidak menarik minat siswa untuk mempelajarinya. Fakta ini didukung oleh pendapat banyak siswa sekolah yang pernah penulis temui dan pengalaman penulis saat sekolah dulu. Dari pengalaman siswa tersebut, penulis mendapati banyak guru yang tidak punya motivasi dan semangat untuk mengajar di kelas. Entah karena malas atau kurang menguasai materi pelajaran, sering guru tidak hadir di kelas dan kalaupun hadir tidak memberikan pelajaran sesuai dengan waktu yang tersedia. Sering waktu pelajaran di kelas diisi dengan mencatat ataupun mengerjakan tugas tanpa siswa diberi wawasan secukupnya tentang materi tersebut.

Ada juga guru yang untuk menutupi kemalasannya dan ketidakmampuannya menguasai materi memberikan tugas kepada siswa untuk merangkum materi pelajaran atau membuat makalah dengan topik materi pelajaran yang akan diajarkan. Dengan siswa telah membuat rangkuman atau makalah guru menganggap siswa sudah mempelajari materi tersebut dan menganggap siswa sudah mampu menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan materi tersebut. Wow, hebat sekali ya! (Jadi, ngapain aja tuh guru?)

Guru yang lainnya, untuk menutupi kemalasannya dan kekurangannya, ada yang memanfaatkan otoritasnya dengan bersikap galak kepada siswa. Ini diharapkan dapat menarik perhatian siswa terhadap pelajaran yang diajarkannya sehingga guru akan lebih leluasa mengajarkan materi pelajaran. Tetapi, sikap ini malah menambah kebencian siswa kepada guru sekaligus juga terhadap pelajarannya. Tidak heran ada istilah guru killer untuk menyebut guru yang mempunyai sikap seperti ini, galak, kurang jelas dalam menerangkan materi, dan otoriter. Apakah seperti ini sikap guru yang sesungguhnya?

Wajar saja kalau kegiatan belajar di kelas menjadi kurang menarik dan sulit lha wong gurunya saja tidak pernah memberikan pelajaran sama sekali dan lebih suka marah-marah ketimbang mengajar. Dari mana siswa mendapat tambahan pengetahuan kalau bukan dari guru? Padahal guru bertanggung jawab untuk mengantarkan siswa memahami pelajaran dan membimbing siswa untuk menerapkan pelajaran yang diajarkannya.

Berdasarkan pengalaman penulis, sebenarnya banyak cara, metode, dan sarana yang bisa dijadikan bahan dalam mengajarkan suatu materi sehingga dapat menjadi lebih mudah. Sebagai contoh, ketika mengajarkan materi termodinamika dalam pelajaran fisika (kebetulan penulis berlatar belakang fisika) seorang guru dapat menganalogikan hukum termodinamika I dengan krupuk yang sedang digoreng. Krupuk yang digoreng (diberi panas) akan mengalami perubahan volume (membesar) dan kenaikan suhu. Ini sesuai dengan hukum termodinamika I bahwa Q = ΔU + P.ΔV (panas Q mengakibatkan kenaikan suhu (energi dalam) ΔU dan pertambahan volume P.ΔV). Bukankah cara ini lebih efektif? Dan banyak lagi contoh yang bisa dipakai.

Tidak pantas bagi seorang guru yang membiarkan siswanya tidak mendapat tambahan pengetahuan. Dan, kebanggaan bagi guru yang mampu menanamkan pengetahuan kepada siswanya dan pengetahuan itu bermanfaat bagi kehidupan di masa yang akan datang. Jadi, kepada guru marilah kita perbaiki sikap dan metode pengajaran yang selama ini kita jalankan dalam mengajarkan satu pelajaran. Dengan memperbaiki sikap dan metode pengajaran kita adalah salah satu jalan untuk membuat pelajaran itu lebih disenangi dan mudah bagi siswa.

Kurikulum yang Tidak Membumi

Tidak salah lagi, kurikulum adalah salah satu penyebab suatu pelajaran menjadi sangat sulit dan berat untuk dipelajari dan karenanya kurang disukai siswa. Di sini penulis mengambil contoh pelajaran fisika dan kurikulumnya sebagai studi kasus.

Kurikulum fisika yang ada tidak seharusnya diberikan pada tingkatan sekolah menengah. Karena menurut kurikulum ini materi pelajaran yang harus diberikan sangat banyak dan terlalu sulit jika dilihat bahwa jam pelajaran yang tersedia sangat terbatas dan siswa pun tidak hanya belajar fisika. Siswa juga harus belajar matematika, biologi, kimia, agama, ekonomi, sejarah dan lain-lain. Jadi, sangat tidak bijak apabila siswa dipaksakan (dijejali) untuk memahami semua materi yang ada di kurikulum.

Materi yang harus dipelajari oleh siswa tentang fisika begitu banyak dan mendetail yang masih perlu dipertanyakan haruskah materi ini diajarkan pada tingkat sekolah menengah. Perubahan kurikulum pada dasarnya tidak banyak mengubah materi pelajaran fisika ini karena hanya mengubah susunan atau struktur materi pelajaran. Perubahan kurikulum tidak pernah sama sekali menyentuh hal apakah materi ini layak dan harus diajarkan pada tingkat sekolah menengah. Pelajaran fisika yang selama ini kita pelajari di tingkat sekolah menengah seharusnya dipelajari di tingkat yang lebih tinggi (apa karena ini siswa kita banyak yang menggondol medali emas olimpiade fisika?).

Kurikulum yang ada selama ini hanya mampu diikuti oleh segelintir siswa saja yang mampu sedangkan sebagian besar siswa tidak dapat mengikuti apa yang ada di kurikulum. Seharusnya kurikulum dibuat untuk dapat diikuti oleh semua siswa, tidak hanya oleh segelintir siswa yang pintar saja. Berdasarkan pengalaman penulis untuk menjelaskan satu bagian (misalnya, hukum termodinamika I) saja dibutuhkan waktu yang cukup lama. Dan belum tentu bisa dipahami oleh semua siswa karena kemampuan masing-masing siswa berbeda-beda. Akibatnya, tidak cukup waktu yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh materi yang ada dalam kurikulum.

Akan tetapi, karena kurikulum telah dijadikan pedoman dan bahkan seolah-olah bagaikan kitab suci yang wajib digunakan, kekurangan-kekurangan yang ada dalam kurikulum tidak bisa diganggu gugat. Ini menjadi beban tersendiri buat guru dan siswa.

Menurut pandangan penulis, pelajaran fisika seharusnya diarahkan untuk dapat membantu memecahkan masalah yang sering timbul dalam kehidupan sehari-hari. Pelajaran fisika bukan sekedar membahas seluruh aspek dari hukum-hukum fisika secara detil sekaligus menyelesaikan semua perhitungan yang berkaitan dengan hukum tersebut tanpa siswa mengetahui apa manfaat yang nyata dari hukum-hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Bisa dikatakan kurikulum yang ada kurang membumi yang membuat siswa kurang berminat mempelajarinya.

Kurikulum yang terlalu padat dan kurang membumi diperparah oleh ketersedian buku sebagai pegangan guru dan siswa dalam pengajaran fisika di sekolah. Ya, harus diakui bahwa buku pelajaran adalah salah satu elemen penting dalam proses pendidikan di sekolah tak terkecuali dalam pelajaran fisika. Di atas telah disebutkan bahwa buku fisika sebagai pengantar memahami pelajaran fisika yang ada tidak representatif. Ini bukan berarti penulisnya yang salah ataupun penerbit yang tidak bertanggung jawab. Penulis maupun penerbit merasa mereka telah membuat buku sesuai dengan kurikulum yang terbaru (kurikulumnya aja ngga jelas!). Dan mereka beralasan buku yang tidak sesuai kurikulum (walaupun lebih membumi dan lebih bisa dibaca (ada ngga ya!)) tidak akan laku dijual. Buku yang sedianya menjadi salah satu elemen penting dalam pendidikan telah terperangkap dalam bisnis semata dan seolah-olah mengabaikan aspek pendidikan. Praktik bisnis ini membuat tidak ada penerbit yang berani membuat buku yang lepas dari pakem dan belenggu kurikulum sehingga buku tersebut bisa lebih membumi dan mudah dipahami.

Salah satu ganjalan lain berkaitan dengan kurikulum yang membuat pelajaran fisika menjadi terlihat sulit adalah adanya ujian nasional (UN) sebagai standar kelulusan. Pelajaran fisika (atau sains pada umumnya) yang sedianya dapat dieksplorasi menjadi lebih menarik terbentur oleh batasan-batasan standar ujian nasional. Dengan adanya batasan-batasan ini guru menjadi terbelenggu dan membatasi pengajarannya hanya pada materi yang diprediksi akan keluar dalam UN. Pengajaran fisika yang dapat diarahkan agar lebih menarik digantikan oleh pembahasan soal-soal untuk menghadapi UN. Keindahan ilmu dan penerapan fisika serta merta akan tertutup oleh kekhawatiran bagaimana menyelesaikan soal UN dengan benar. Tentu saja siswa akan merasa bosan dengan metode pengajaran seperti ini tapi apa boleh buat daripada tidak lulus UN bisa berabe. (Mau ditaruh di mana muka gue kalo ngga lulus UN!)

Penutup

Dengan argumen yang telah dipaparkan di atas, akankah kita diam saja membiarkan praktik semacam ini berlangsung terus?

Penulis yakin apabila setiap pelajaran baik fisika maupun pelajaran lain bisa diarahkan agar lebih membumi dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari akan lebih mudah untuk memahami suatu pelajaran. Dengan demikian, guru juga lebih mudah untuk mengajarkan materi pelajaran kepada siswa di kelas. Dan, pada saat itu tidak akan ada lagi yang mengeluh saat mengikuti suatu pelajaran di kelas.

Sumber : Click Here

Meningkatan spikologi motorik anak dengan bermain bersama

 Meningkatan spikologi motorik anak dengan bermain bersama


Bermain bagi anak-anak merupakan kebiasaan dan memang sudah menjadi kegiatan mereka sehari-hari. Istilah kata, tiada hari tanpa main, ya memang masa kanak-kanak itu sepenuhnya dihabiskan untuk bermain dan mengenal lingkungan tempatnya berada yang nantinya akan memberi warna kehidupannya kelak setelah dewasa.

Seorang anak yang lahir dalam kehidupan yang keras akan membuat kehidupannya saat dewasa cenderung akan mengikuti pengalaman hidup yang pernah ia dapati sewaktu kecil. Semua itu akan terekam dalam memori otaknya dan akan membayang-bayangi setiap langkah hidupnya di masa depan. Begitupun sebaliknya seorang anak yang lahi dalam lingkungan yang sehat akan memberikan warna yang cerah saat ia dewasa.

Memang tidak semua anak dilahirkan dalam keadaan yang memungkinkan untuknya hidup dalam keadaan yang baik. Kondisi ekonomi cenderung membuat anak menjadi skeptis dan pasif. Apalagi di dukung dengan lingkungan yang buruk dan kehidupan keluarga yang tidak mendukung membuat seorang anak akan terbebani dengan pikiran yang tidak jelas yang selalu menahannya untuk maju dan berkembang layaknya anak-anak perkotaan yang hidup dalam serba kecukupan.

Namun sebagai orang tua membuat hati anak menjadi senang merupakan suatu kewajiban, agar anaknya selalu bahagia dan tidak mendapat tekanan batin maupun mental yang mengganggu spikilogisnya. Salah satu cara untuk membangun spikologis anak dapat dilakukan dengan bermain bersama. Salah satu contoh misalnya bermain sepak bola bersama. Dengan bermain bersama anak akan merasa mendapat perhatian dari orang tua, merasa ada teman yang dapat dijadikan sahabat, membentuk lingkungan yang sehat, memperkenalkan sebuah kegiatan yang positif dan enerjik. Dengan olahraga bersama berarti orang tua sudah memberikan pendidikan olahraga secara tidak langsung, memperkenalkan salah satu permainan olahraga kepada anak sekaligus mengembangkan syaraf-syaraf motoriknya. Walaupun hanya sekedar permainan tetapi kegiatan ini akan terekam dalam memori otak anak yang sedang berkembang.

Tidak hanya olahraga saja kegiatan lainnya pun dapat dilakukan untuk meningkatkan spikologi motorik anak. Dan usahakan orang tua selalu memperhatikan setiap hobi anak, karena setiap anak memiliki kecenderungan kesenangan yang berbeda, orang tualah yang mengarahkan kesenangan anak tersebut dan selalu membimbing apakah permainan itu baik untuknya atau tidak dengan memberikan penjelasan yang logis.

Berikut ini dokumentasinya :













Realita Pendidikan

 Realita Pendidikan Masa Kini

Oleh : Kang Arya

Adanya Ketimpangan antara Pusat dan Daerah
Tak iba rasanya ketika melihat sebuah berita di televisi swasta yang memberitahukan tentang salah satu sekolah di perkampungan yang jauh dari pusat kota memiliki kondisi bangunan yang mulai retak dan diperkirakan akan roboh jika tidak segerapa ditanggapi dengan serius oleh pemerintah daerah setempat. Ada pula anak-anak Sekolah Dasar yang menangis ketika bangunan sekolahnya ditutup dan disegel oleh pemilik lahan karena bangunan yang ada di atas lahan itu bukanlah milik pemerintah melainkan masih sewa. Ternyata masih ada kondisi pendidikan di daerah yang masih kurang diperhatikan baik dari segi fasilitas bangunan maupun kelayakan belajar.


Kasus serupa juga menimpa seorang guru Sekolah Dasar yang memiliki penghasilan Rp. 300.000,- per bulan dan sudah beberapa kali mengajukan diri menjadi CPNS namun tak kunjung berhasil. Terpaksa ia mencari penghasilan sebagai pemulung guna mencukupi kebutuhan keluarganya. Itu adalah salah satu contoh dari sekian banyak guru yang belum difasilitasi kebutuhannya oleh pemerintah. Sementara itu di kota-kota besar seperti Jakarta yang dekat dengan pusat pemerintahan kehidupan guru sangat diperhatikan entah itu PNS atau honorer. Sepertinya ada ketimpangan antara kota dan daerah.

Pernahkah Anda berkunjung ke suatu daerah yang terpencil dan memperhatikan sekolah-sekolah yang ada di daerah tersebut, sebagai contoh di daerah Papua. Bagimanakah kegiatan pendidikan disana? Apakah Anda mendapati bangunan sekolah itu berlantai keramik, gurunya menggunakan kendaraan roda empat, siswanya berpakaian seragam lengkap? Tentu mungkin berbeda dengan di tempat Anda sekarang.

Sepertinya dan memang ada ketimpangan yang amat jauh berbeda antara pusat kota dengan daerah. Katakanlah pulau Jawa dan pulau Papua. Dari segi perekonomian dan transportasi tak sebaik dengan di Pulau Jawa. Apakah yang terjadi dengan pendidikan di Indonesia, yang membedakan tempat, status sosial, kepercayaan, adat istiadat. Beginikah realitas pendidikan di Indonesia.

Standarisasi Kelulusan
Beberapa tahun belakangan ini murid-murid sekolah lanjutan sangat prustasi menghadapi ujian akhir sekolah atau yang sekarang disebut UN (Ujian Nasional). Beginilah kebijakan pemerintah pusat terhadap pendidikan di Indonesia yang siap ataupun tidak siap harus melaksanakan program pemerintah yang sebetulnya sangat memaksakan. Memang kebijakan ini patut didukung karena untuk membangkitkan semangat belajar siswa untuk mengikuti ujian kelulusan. Tapi dengan kondisi yang ada sekarang nampaknya belum dapat dilaksanakan serempak diseluruh Indonesia.

Kondisi wilayah Indonesia yang beraneka ragam bentuk mulai dari sosial, budaya, politik, dan beraneka ragam corak perbedaan yang ada di seluruh pulau-pulau baik secara geografis maupun demografis mencerminkan bahwasannya standar pendidikan pun berbeda-beda. Dipusat kota yang dekat dengan beraneka ragam buku-buku, alat-alat praktek, ruang labolaturium yang komplit dan kualitas guru-guru yang kompeten di bidangnya memungkinkan kegiatan pendidikan yang baik dan menciptakan iklim pendidikan yang modern. Tidak demikian dengan di daerah yang terpencil dan jauh dari pusat kota yang dengan keadaan yang serba minim dan ketersediaan tenaga pengajar yang minim, sarana dan prasarana yang seadanya apakah mungkin dapat mengikuti standarisasi yang telah digulirkan oleh pemerintah pusat itu? Jabannya adalah tidak.

Kalaupun harus memaksakan siswa tersebut harus lulus ujian nasional, berbagai cara akan diusahakan oleh pihak sekolah masing-masing, yang tentunya jalan ilegal pun akan diupayakan agar siswa-siswinya lulus ujian nasional. Sudah banyak bukti yang terjadi di sekolah-sekolah lanjutan bahkan di stasiun televisi pun sudah terungkap sekolah-sekolah yang membocorkan soal UN kepada siswa-siswinya. Beginikah realita pendidikan masa kini.

Kini yang menjadi pertanyaan apalagi kebijakan yang akan dilontarkan pemerintah guna menciptakan standar kelulusan yang baik dan tepat sasaran. Dan bagaimana upaya pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kecerdasan bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945, semoga kebijakan pemerintah selalu adik kepada seluruh warga masyarakatnya serta tidak membedakan status sosial, daerah dan budaya.

Dan upaya kita sebagai masyarakat adalah terus berjuang untuk menegakkan pendidikan yang baik, dimulai dari diri kita, keluarga dan masyarakat.

Cara Menghapus Footer Blog

Cara Menghapus Footer Blog

Bicara tentang blog tak ubahnya bicara tentang selera. Ya ... blog tak jauh dari sosok pasangan hidup atau kekasih. Masing-masing pasti punya beragam selera. Ada yang lebih suka punya kekasih atau isteri berbadan tinggi langsing body seperti guitar yang sekali disentuh bisa memacu sirkulasi darah, ada yang lebih suka kekasih (lelaki) berbadan kerempeng dengan pertimbangan sekali terjadi adu otot tinggal membanting, tetapi ada juga yang lebih suka kekasih/isteri berbadan subur/gemuk. Bisa "mentul-mentul dan selalu memberi kehangatan", katanya! He ... he ... jadi semakin jelas bahwa tak bisa satu dan yang lain sama dalam selera! Bagaimana sampeyan sendiri? Suka yang hitam, pendek, gemuk atau yang putih, tinggi, langsing dan berambut panjang?


Tentang Blog? Hah ... setali tiga uang! Ada yg suka posting tentang seni, masakan, tutorial, pertanian atau juga politik, tetapi beberapa di antaranya juga lebih suka posting tentang musik atau anti virus. Desain blognya? Buh ... tak berbeda juga! Ada yang lebih suka minimalis tetapi banyak juga yang suka blog dengan berbagai accecories baik berupa gambar biasa ataupun animasi (gif atau flash). Bagaimana dengan templatenya? He ... he .... Ada yang demen template 3 kolom tetapi ada juga yang lebih suka 2 kolom!

Mungkin juga ada diantara sampeyan yang lebih suka blog tanpa footer? Hoo ... hooo ... Pasti ada, dah! Bagaimana cara menghilangkan footer yang sebenarnya merupakan bagian blog paling setia menjadi sosok pengikut di ujung terbawah halaman ini? Bagi yang menggunakan template blogger baru atau new blogger templates, dengan mudah dan cepat sampeyan bisa melenyapkan footer hanya dalam satu kedipan mata. Caranya?

  • Login ke Blogger.
  • KLIK "Design/Rancangan".
  • KLIK "Edit HTML".
  • Setelah kode HTML template terlihat, cari kode ]]>.
  • Tambahkan kode CSS berikut tepat di atas ]]>, kemudian klik "SAVE Templates/Simpan Template".

.footer-outer{display:none;}

]]>


Setelah proses selesai, silahkan buka blog dan lihat hasilnya!

CARA MENGHAPUS HEADER BLOG

 CARA MENGHAPUS HEADER BLOG

Judul blog emang memiliki tugas yang begitu penting untuk dikenal di search engine. tapi jika template yang dipake sudah ada judulnya maka judul di header maka akan mengganggu pemandangan dan keunikan dari background blogspot, jika loe emang lebih suka dengan judul header yang udah ada pada background blogspot loe, gue nyaranin mending judul pada header dihilangkan saja. bisa ga menghilangkan judul pada header blogspot??

Oleh karena itu, jika background loe udah ada judul dan mau menghilangkan judul yang ada di header, maka dalam posting kali ini gue akan kasih tau caranya ( buat yang udah master mending ga usah di baca deh daripada entar mual :D)oke deh langsung aja gue kasih tau cara menghilangkan judul pada hedaer blogspot yah

Pertama loe masuk menu Layout kemudian masuk Edit HTML kemudian cari Code di blog Anda yang mirip seperti dibawah

#header h1 {
margin:50;
padding:5px 0 0 10px;
font-size: 100%;
font-weight:bold;
line-height: 1.2em;
letter-spacing:.0em;
font-style:italic;
color:#FFFFFF;
}

Oke jika udah ketemu, sekarang tinggal masukkan code Css visibility:hidden; maka jadinya akan sebagai berikut

#header h1 {
margin:50;
padding:5px 0 0 10px;
font-size: 100%;
font-weight:bold;
line-height: 1.2em;
letter-spacing:.0em;
font-style:italic;
color:#FFFFFF;
visibility:hidden;
}

Sistem Pendidikan Nasional

 Sistem Pendidikan Nasional


Pengantar

Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
  3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
  4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
  5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
  6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
  7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
  8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
  9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
  10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
  12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan

Pasal 2

Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

Pasal 4

Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan

Pasal 5

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan.

Pasal 6

Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.

Pasal 7

Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 8

  1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
  2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan

Pasal 9
  1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
  2. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
  3. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
  1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
  2. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
  3. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
  4. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
  1. Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
  3. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
  4. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
  5. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  6. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
  7. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
  8. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  9. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab V. Jenjang Pendidikan

Bagian Kesatu Umum

Pasal 12

  1. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar

Pasal 13

  1. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
  2. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
  1. Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
  2. Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
  3. Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah

Pasal 15

  1. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
  3. Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi

Pasal 16

  1. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
  3. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
  4. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
  5. Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
  6. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
  7. Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
  8. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
  1. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
  2. Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
  3. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
  1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
  2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
  3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
  4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
  6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
  1. Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
  2. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20

Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.

Pasal 21

  1. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
  2. Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
  2. Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab VI. Peserta Didik

Pasal 23
  1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24

Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
  1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
  3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
  5. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
  6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
  7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
  1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
    1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
    3. menghormati tenaga kependidikan;
    4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26

Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.

Bab VII. Tenaga Kependidikan

Pasal 27
  1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
  2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
  3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
  1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
  2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
  3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
  1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30

Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
  1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
    1. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
    2. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
    3. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
  4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
  5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31

Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
  1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
  3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
  4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
  5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
  1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
  2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
  3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan

Pasal 33

Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.

Pasal 34

  1. Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35

Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar.

Pasal 36

  1. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
  2. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
  3. Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bab IX Kurikulum

Pasal 37

Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.

Pasal 38

  1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
  1. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  2. Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan.
  3. Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan;
    4. bahasa Indonesia;
    5. membaca dan menulis;
    6. matematika (termasuk berhitung);
    7. pengantar sains dan teknologi;
    8. ilmu bumi;
    9. sejarah nasional dan sejarah umum;
    10. kerajinan tangan dan kesenian;
    11. pendidikan jasmani dan kesehatan;
    12. menggambar; serta
    13. bahasa Inggris.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah

Pasal 40
  1. Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
  2. Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
  3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Bab XI. Bahasa Pengantar

Pasal 41

Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.

Pasal 42

  1. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
  2. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.

Bab XII. Penilaian

Pasal 43

Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.

Pasal 44

Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional.

Pasal 45

Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Pasal 46

  1. Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
  2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.

Bab XIII. Peranserta Masyarakat

Pasal 47
  1. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
  2. Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
  3. Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Pasal 48
  1. Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
  2. Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.

Bab XV. Pengelolaan

Pasal 49

Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.

Pasal 50

Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 51

Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bab XVI. Pengawasan

Pasal 52

Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 53

Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Bab XVII. Ketentuan Lain-lain

Pasal 54
  1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
  2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
  3. Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XVIII. Ketentuan Pidana

Pasal 55
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 56
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

Bab XIX. Ketentuan Peralihan

Pasal 57
  1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
  3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
  4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

    Bab XX. Ketentuan Penutup

    Pasal 58

    Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
    1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
    2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
    3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
    4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 59

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kaji Ulang Pendidikan

 

FUNGSI PENDIDIKAN PERLU DIKAJI DAN DIREVITALISASI TERUS MENERUS

Fungsi pendidikan perlu dikaji dan direvitalisasi secara terus menerus agar pelaku pendidikan khususnya para pengambil kebijakan, para pendidik dan para pengelola lembaga pendidikan selalu sejalan dengan fingsi atau misi pendidikan yang diembannya.

Demikian disampaikan Prof. Dr. Achmad Dardiri, M.Hum dalam pidato pengukuhan Guru Besar yang berjudul “Revitalisasi Fungsi Pendidikan untuk Mewujudkan Pendidikan yang Humanis-Religius” yang disampaikan di depan Rapat Terbuka Senat UNY, Sabtu (11/12) di Auditorium UNY. Prof. Dr. Dardiri, M.Hum., yang juga Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNY dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Filsafat Pendidikan FIP UNY.

Lebih lanjut dikatakan, untuk menjalakan dan mewujudkan fungsi pendidikan, para pelaku pendidikan selalu dihadapkan pada tantangan, baik internal maupun eksternal. Tantangan internalnya antara lain lemah atau memudarnya komitmen untuk melaksanakan fungsi atau misi pendidikan yang diembannya itu.

Tantangan eksternalnya antara lain, karena proses atau kegiatan pendidikan berada ditengah-tengah masyarakat yang selalu berubah yang tidak lepas dari berbagai pengaruh dari sub system yang lain seperti ekonomi, politik, dan budaya yang datang dari luar.

“Jika para pelaku pendidikan tetap memiliki komitmen yang tinggi dan bekerja secara sinergis, didukung dengan seluruh komponen masyarakat Indonesia, saya yakin fungsi pendidikan nasional kita mampu mewujudkan pendidikan yang humanis-religius. Pendidikan yang humanis-religius menempatkan peserta didik sebagai manusia yang bermartabat yang selalu dilandasi nilai-nilai spiritual-religius,” tambahnya. (witono)

Disadur dari Click Disini

Definisi Pendidikan

 Definisi Pendidikan



Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, 1889 - 1959) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: “Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan budi pekerti ( karakter, kekuatan bathin), pikiran (intellect) dan jasmani anak-anak selaras dengan alam dan masyarakatnya”.

John Stuart Mill (filosof Inggris, 1806-1873 M) menjabarkan bahwa Pendidikan itu meliputi segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang untuk dirinya atau yang dikerjakan oleh orang lain untuk dia, dengan tujuan mendekatkan dia kepada tingkat kesempurnaan.

Pendidikan, menurut H. Horne, adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.

John Dewey, mengemukakan bahwa pendidikan adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman, hal ini mungkin akan terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda, mungkin pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk untuk menghasilkan kesinambungan social. Proses ini melibatkan pengawasan dan perkembangan dari orang yang belum dewasa dan kelompok dimana dia hidup.

Hal senada juga dikemukakan oleh Edgar Dalle bahwa Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan, yang berlangsung di sekolah dan di luar sekolah sepanjang hayat untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat mempermainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tetap untuk masa yang akan datang.

Thompson mengungkapkan bahwa Pendidikan adalah pengaruh lingkungan terhadap individu untuk menghasilkan perubahan-perubahan yang tetap dalam kebiasaan perilaku, pikiran dan sifatnya.

Ditegaskan oleh M.J. Longeveled bahwa Pendidikan merupakan usaha , pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak agar tertuju kepada kedewasaannya, atau lebih tepatnya membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri.

Prof. Richey dalam bukunya ‘Planning for teaching, an Introduction to Education’ menjelaskan Istilah ‘Pendidikan’ berkenaan dengan fungsi yang luas dari pemeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu masyarakat terutama membawa warga masyarakat yang baru (generasi baru) bagi penuaian kewajiban dan tanggung jawabnya di dalam masyarakat.

Ibnu Muqaffa (salah seorang tokoh bangsa Arab yang hidup tahun 106 H- 143 H, pengarang Kitab Kalilah dan Daminah) mengatakan bahwa : “Pendidikan itu ialah yang kita butuhkan untuk mendapatkan sesuatu yang akan menguatkan semua indera kita seperti makanan dan minuman, dengan yang lebih kita butuhkan untuk mencapai peradaban yang tinggi yang merupakan santaan akal dan rohani.”

Plato (filosof Yunani yang hidup dari tahun 429 SM-346 M) menjelaskan bahwa Pendidikan itu ialah membantu perkembangan masing-masing dari jasmani dan akal dengan sesuatu yang memungkinkan tercapainya kesemurnaan.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, 1991:232, tentang Pengertian Pendidikan, yang berasal dari kata "didik", Lalu kata ini mendapat awalan kata "me" sehingga menjadi "mendidik" artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.

Dari beberapa Pengertian Pendidikan diatas dapat disimpulkan mengenai Pendidikan, bahwa Pendidikan merupakan Bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain” (Langeveld).